"Semuanya, pemondokan, catering, transportasi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014).
Selain itu ada juga pelanggaran lain. Salah satunya ada perjalanan pejabat Kemenag yang dibebankan kepada dana jamaah.
"Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Pejabat Kemenag, padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan, SDA dijerat dengan pasal penerimaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Selain itu ada juga dugaan penggelembungan harga.
"Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai. Kemahalan," ujar Zulkarnain.
(fjp/mpr)











































