Penyidik KPK mulai menggeledah ruang Anggito pada pukul 18.00 WIB, Kamis (22/5/2014) di Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Ruang Anggito berada di gedung belakang gedung utama tempat ruangan Suryadharma berada. Dua mobil penyidik KPK terparkir tepat di gedung tersebut.
Pintu gedung tersebut terkunci rapat. Juru warta yang meliput tidak diizinkan untuk masuk gedung tersebut. Tidak terlihat pihak pengamanan gedung di lokasi penggeledahan.
KPK meningkatkan status kasus pengelolaan dana haji ke tahap penyidikan. Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom.
Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan 'dan kawan-kawan' yang dimaksud oleh Busyro tersebut. Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.
(kha/mpr)











































