Kejadian berawal saat truk bernopol BE 9950 CM dan mengangkut 34 ton tapioka melintas di tol Cikampek. Tak berapa lama, 2 orang yang menggunakan mobil Avanza tiba-tiba memepet truk. Kemudian mereka menodongkan senjata ke sopir truk.
"Korban dimasukkan ke mobil Avanza. Kemudian pelaku membawa kabur truk," kata Kasat Reskrim Polres Karang AKP Doni Satria Wicaksono saat memberikan keterangan, Kamis (22/5/2014).
Polisi berhasil menangkap pelaku. Truk dan mobil pelaku diamankan. "Turut disita satu buah senjata softgun bergagang karet," jelas Doni.
Kerugian atas pembajakan itu ditaksir Rp 187 juta. Pelaku cukup berani karena beraksi di jalan tol. "Kejadiannya 5 Mei lalu," jelas Doni.
Pelaku berinisial SW alias TKN (46), warga Kragilan Serang, dan AI alias BRN (36), warga Malimping Lebak Banten. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(try/nrl)











































