"Penyelenggara yang diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi ada 22 anggota KPU Kabupaten/Kota, 44 anggota PPK, 75 anggota PPS dan 88 anggota KPPS," kata komisioner KPU Ferry Kurniza Rizkiyansyah di ruangannya kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (22/5/2014).
"Sedangkan yang diberikan teguran yaitu 15 anggota KPU di kabupaten/kota, 84 anggota PPK, 26 anggota PPS dan 28 anggota KPPS," imbuhnya.
Menurut Ferry, hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU tentang evaluasi kinerja KPU/KIP kabupaten/kota bahwa KPU tidak akan melindungi aparatnya yang berindikasi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Anggota yang diberhentikan sementara itu bisa diajukan ke DKPP untuk diberhentikan tetap, tentu diklarifikasi dulu kepada yang bersangkutan dan kalau tak terbukti diaktifkan kembali," ujarnya.
"KPU Provinsi yang mengajukan ke DKPP," tambah Ferry soal mekanisme pemberhentian tetap.
Sementara terkait anggota KPU yang sudah diproses oleh DKPP, Ferry menuturkan sudah ada beberapa yang terbukti curang dan diberhentikan tetap. "Sampai saat ini DKPP sudah berhentikam 3 anggota KPU kab/kota, yaitu 2 KPU Kabupaten Sarmi Papua dan 1 Palopo. Juga 13 anggota PPK di Pasuruan," tuturnya.
"Jadi konsen KPU (menghadapi Pilpres) adalah pembenahan SDM," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.
(iqb/trq)











































