"Sudah ada permintaan izin tertulis, untuk mulai saat ini menyelesaikan persyaratan sebagai calon presiden. Surat itu diterima Mendagri (Gamawan Fauzi) kemarin sore," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Didik Suparyitno, dalam pesan singkatnya kepada Detikcom, Kamis (22/5).
Didik berujar surat yang dikirim Jokowi itu adalah pemberitahuan untuk melaksanakan tahapan Pemilu capres dan cawapres mulai tanggal 19 hingga 31 Mei 2014. Sebelumnya diketahui, Jokowi mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi dia baru non aktif paling lambat 1 hari setelah penetapan capres dan cawapres oleh KPU yakni, 31 Mei.
Selanjutnya, kata Didik, surat pemberitahuan itu sudah cukup bagi Jokowi untuk ikut semua tahapan pemilu. "(surat pemberitahuan) Bagi Mendagri sudah cukup sebagai izin karena enggak ada format harus izin, ini sudah cukup sebagai implementasi dari etika birokrasi pemerintahan. Pak Gubernur DKI bisa melaksanakan tahapan itu termasuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan hari ini," ujarnya.
(ros/aan)











































