MA menyarankan dibuat badan khusus yang sifatnya sementara untuk menangani kasus ini.
"Mungkin DPR bersama pemerintah perlu memikirkan khusus untuk sengketa pemilu itu dibuat saja badan penyelesaian yang sifatnya temporary. Tidak perlu dia sepanjang waktu beroperasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Ridwan Mansyur usai seminar di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Menurut Ridwan, badan tersebut bisa saja dinamai Badan Penyelesaian Sengketa. Sifatnya temporary karena ke depan akan ada regulasi yang mengatur pilkada diselenggarakan serentak.
"Kalau kita masukkan itu ke pengadilan, pertama infrastruktur harus kita siapkan, kemudian perkara akan menumpuk, makan waktu. Pemilu kan tidak terjadi setiap hari. Kalau ada hakim pemilu sepanjang waktu saya kira akan pemborosan. Kurang efektif," tuturnya.
Ridwan menyatakan, sementara belum ada regulasi baru yang mengatur maka sengketa pilkada diselesaikan oleh MK. Hingga kini MA masih menunggu regulasi baru terkait penanganan kasus tersebut.
"Bukan tidak mungkin (kembali ditangani ke MA), kita harus memikirkan betul untuk mengembalikan itu ke MA," ujar Ridwan.
(rna/asp)











































