Bagi pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Hanura itu, kepemilikan frekuensi perlu diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel) industri penyiaran," tulis pasangan Jokowi-JK dalam visi misi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum, seperti dikutip detikcom, Kamis (22/5/2014).
Tekad itu tertuang dalam tujuh prioritas utama Jokowi-JK di bidang kebijakan informasi dan komunikasi publik. Pasangan ini juga berjanji akan menjalankan secara konsisten Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengeloaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah akan ditingkatkan. Tujuannya agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jika terpilih, Jokowi-JK berjanji akan mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik.
"Kami akan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," tulis Jokowi-JK.
(erd/van)











































