KPU: Dukungan Parpol Tak Bisa Ditambah atau Dicabut

KPU: Dukungan Parpol Tak Bisa Ditambah atau Dicabut

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2014 15:07 WIB
KPU: Dukungan Parpol Tak Bisa Ditambah atau Dicabut
Jakarta - Sebanyak 10 parpol telah memastikan dukungannya kepada pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Ada dua partai lain yang tak ikut mengusung capres. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan dukungan parpol tak bisa ditarik ataupun ditambah.

Dukungan dimaksud adalah Gerindra, PAN, PPP, PKS, Golkar dan PBB yang sudah resmi mengusung Prabowo-Hatta, dan PDIP, NasDem, PKB dan Hanura yang mengusung Jokowi-JK. Sementara yang tak menyatakan dukungan Demokrat dan PKPI.

"Ketika disampaikan ke KPU untuk mendaftar, maka dia fiks mendukung dengan form yang kita siapkan. Tidak bisa ditarik lagi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (22/5/2014).

Ferry mengatakan, dukungan parpol itu tertuang dalam syarat pencalonan, yaitu parpol atau gabungan parpol yang mendaftar harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

"Kalau ada tambahan (dukungan parpol), dia berarti daftar baru dan itu tidak bisa," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, ketika pendaftaran capres dan cawapres resmi ditutup oleh KPU dan parpol pendukung dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka dukungan itu tak bisa dikoreksi.

"Ada form pernyataan bahwa dukungan tidak boleh ditarik dan tidak boleh dipindah. Potensi (dukungan bertambah) bisa saja bagi yang belum (memenuhi batas syarat dukungan), tapi karena sudah memenuhi maka tidak bisa," ujar Hadar.

"Kalau (dukungan baru) itu informal silakan saja, tapi dalam dokumen resmi calon ini didukung partai ini, ini," imbuhnya.

(iqb/van)


Berita Terkait