"Nggak bisa. Aturan nggak bisa," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
"Kita sih oke saja mau kasih bantuan hukum, tapi nggak bisa kalau jadi tersangka. Peraturan bilang begitu," tambah Ahok.
Ahok tak asal omong. Dia mengutip UU Kepegawaian atau ASN. Jadi, walau Udar mengeluh tak ada bantuan dari pimpinan, Ahok tetap ikut pada aturan.
"Kalau sudah jadi tersangka nggak bisa. Penadapat dari biro hukum bisa tapi kalau bntuan hukum nggak bisa," tutupnya.
(ros/ndr)










































