Ini Alasan Ahok Tak Mau Beri Bantuan Hukum ke Eks Kadishub DKI

Hari ke-583 Jokowi-Ahok

Ini Alasan Ahok Tak Mau Beri Bantuan Hukum ke Eks Kadishub DKI

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2014 14:49 WIB
Ini Alasan Ahok Tak Mau Beri Bantuan Hukum ke Eks Kadishub DKI
Jakarta - Wagub DKI Ahok bersikukuh tak mau memberi bantuan hukum kepada eks Kadishub DKI Udar Pristono yang sudah menjadi tersangka kasus pengadaan TransJ karatan. Ahok menilai Pemprov DKI tak bisa membantu bila status Udar sudah tersangka.

"Nggak bisa. Aturan nggak bisa," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

"Kita sih oke saja mau kasih bantuan hukum, tapi nggak bisa kalau jadi tersangka. Peraturan bilang begitu," tambah Ahok.

Ahok tak asal omong. Dia mengutip UU Kepegawaian atau ASN. Jadi, walau Udar mengeluh tak ada bantuan dari pimpinan, Ahok tetap ikut pada aturan.

"Kalau sudah jadi tersangka nggak bisa. Penadapat dari biro hukum bisa tapi kalau bntuan hukum nggak bisa," tutupnya.

(ros/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini