"Ya (diperiksa)," ujar Pristono ketika dihubungi, Kamis (22/5/2014).
Sedianya, Pristono akan diperiksa Kejagung dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (19/5/2014). Namun Pristono tidak hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pristono sebelumnya diperiksa Kejagung pada 8 Mei sebagai saksi. Esok harinya dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Printโ32/F.2/ Fd.1/05/2014. Selain Pristono, penyidik Kejagung juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka.
Penyidik Kejagung juga telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). Jadi, sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
(nik/nrl)











































