"Saya meminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan Bu Maria Farida dan Pak Anwar Usman di persidangan lanjutan," ujar Akil di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Mendengar permintaan Akil itu, hakim ketua Suwidya langsung mempertanyakan alasan Akil. Hakim Suwidya mempertanyakan apakah Akil ingin menjadikan Maria Farida dan Anwar Usman sebagai saksi meringankan.
"Ini apakah terdakwa mau menjadikan Bu Maria dan Pak Anwar sebagai saksi ad charge atau saksi fakta biasa?" tanya hakim Suwidya.
"Apa saja, mau dijadikan saksi ad charge atau saksi biasa, yang penting didatangkan dulu," jawab pengacara Akil, Adardam Achyar.
Jaksa penuntut pun tak menolak permintaan dari pihak Akil. Namun, jaksa tak bisa menjanjikan kedatangan dua hakim konstitusi itu mengingat kesibukan para hakim konstitusi saat ini yang tengah menangani ratusan gugatan sengketa Pemilu.
"Surat akan kami kirimkan majelis, namun kami belum tahu apakah Bu Maria dan Pak Anwar bisa datang atau tidak," tutur jaksa Ronald.
Semasa menjabat sebagai ketua MK, Akil memang tergabung dalam satu panel hakim bersama Maria Farida dan Anwar Usman. Kedua partner Akil di panel hakim itu juga pernah didatangkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
(kha/aan)











































