Penahanan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa S ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan terdakwa K ditahan di Pondok Bambu. Kasus tersebut terjadi dalam anggaran tahun 2012-2103.
Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Kejari Jakbar, Kamis (22/5/2014), Suku Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 telah mencairkan anggaran untuk kegiatan pengadaan BBM bagi kendaraan operasional khusus kebersihan sebesar Rp 31.710.689.400.00.
Penyidik kejari Jakarta barat telah menemukan alat bukti yang kuat mengenai adanya penyalahgunaan anggaran penggunaan BBM dimaksud dengan cara memanipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 15.090.934.895.
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya perkara tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor.
(rvk/mad)











































