Januari, Korupsi APBD Jateng Dijamin Masuk Pengadilan
Senin, 20 Des 2004 13:39 WIB
Semarang - Dengan beralasan menunggu proses hukum, Kejati Jateng masih menahan berkas kasus korupsi APBD Jateng senilai Rp 14 miliar. Tapi mereka menjamin, Januari 2005 mendatang kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan."Ini proses hukum. Tidak bisa diselesaikan tanpa aspek legal formal. Kami jamin pada tanggal 20 Januari tahun depan berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi ketika menemui demonstran di kantornya, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (20/12/2004).Slamet yang didampingi Wakil Kepala Kejati Jateng Yuliar menambahkan, saat ini pihaknya tengah memroses pengembalian aset negara yang dikorupsi. Surat dari BPK Yogya sudah turun. Dengan demikian, pihaknya menunggu orang-orang yang terlibat korupsi segera mengembalikan aset tersebut.Dalam minggu-minggu ini, lanjutnya, proses itu akan terlaksana. "Jika sampai batas waktu tertentu mereka tidak mengembalikan aset negara, Kejati akan melakukan penyitaan," tandasnya disambut tepuk meriah 50-an peserta aksi.Slamet membantah kalau Kejati terkesan lamban menyelesaikan kasus itu. Secara efektif, pihaknya baru melakukan penyidikan pada akhir September. Hingga kini, pihaknya telah menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari empat pimpinan dan 10 anggota Panitia Anggaran DPRD Jateng periode 1999-2004."Kami juga menunggu surat presiden yang mengijinkan pemeriksaan terhadap 5 anggota DPR RI asal Jateng. Kalau suratnya sudah turun kami akan segera memanggil mereka," paparnya.Bakar KerandaAksi demonstrasi yang menamakan diri sebagai Aliansi Anti Korupsi itu mulai dari Masjid Baiturrahman, Kawasan Simpang Lima Semarang. Setelah itu mereka menuju Bundaran Air Mancur dan terakhir di Kantor Kejati Jateng.Puluhan demonstran itu sempat memaksa masuk ke Kejati. Tapi sayang, hadangan polisi tak sanggup mereka tembus. Akhirnya mereka hanya menunggu beberapa perwakilan yang bernegosiasi dengan pihak Kejati.Sebelum meninggalkan Kejati, demonstran yang mengklaim terdiri dari 11 elemen masyarakat dan mahasiswa ini membakar keranda yang yang telah mereka persiapkan. Karena berisi ban, api pembakaran itu terhitung lumayan besar.Para demonstran mengakhiri aksinya sekitar pukul 12.05 WIB. Dengan tetap melakukan orasi sambil mengancam mereka meninggalkan Kejati. "Kami akan tagih janji Kejati yang sudah diungkapkan tadi," kata salah satu peserta aksi.
(nrl/)











































