"Kita sudah limpahkan tahap 1 nya ke Kejari Sukabumi kemarin senin," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Hari Santoso, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/5/2014).
Hari menambahkan, paling lambat 14 hari lagi Emon akan diserahkan menjadi tahanan kejaksaan. Setelah itu, Emon akan segera di bawa ke Pengadilan Negeri Sukabumi (PN Sukabumi).
"Untuk P21 nya paling lambat bulan depan. Sekarang rencana penuntutan (rentut) nya masih diproses," ujarnya.
Hari menjelaskan, pasal yang disangkakan pada Emon ialah Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP tentang mengulangi perbuatan pidana.
"Ancaman pidana untuk tersangka 15 tahun penjara maksimal," ujarnya.
(rvk/mok)











































