Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanuddin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Kepala Dinas Tata Ruang Bogor
Penyidik KPK mendapatkan sejumlah temuan terkait dengan kasus suap tukar kawasan hutan Bogor. Sejumlah saksi dipanggil untuk mengkonfirmasi temuan itu.
Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanuddin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/5/2014).
Selain Burhanuddin, KPK emanggil tiga pihak swasta, Dandy, Fandy dan Heru Tandaputra.
Sebelumnya, KPK udah memeriksa Kadinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Muhammad Zairin. Dia juga merupakan tersangka dalam kasus suap ini.
Kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan seluas 2.754 m2 di Bogor Jawa Barat telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Selain Zairin dan Rachmat Yasin juga ada seorang swasta bernama Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mengembangkan penyelidikan baru. Dari penyelidikan baru itu, KPK sudah mencegah Komisaris Utama PT BJA Cahyadi Kumala dan Komisaris Haryadi Kumala.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/5/2014).
Selain Burhanuddin, KPK emanggil tiga pihak swasta, Dandy, Fandy dan Heru Tandaputra.
Sebelumnya, KPK udah memeriksa Kadinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Muhammad Zairin. Dia juga merupakan tersangka dalam kasus suap ini.
Kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan seluas 2.754 m2 di Bogor Jawa Barat telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Selain Zairin dan Rachmat Yasin juga ada seorang swasta bernama Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mengembangkan penyelidikan baru. Dari penyelidikan baru itu, KPK sudah mencegah Komisaris Utama PT BJA Cahyadi Kumala dan Komisaris Haryadi Kumala.
(fjp/aan)











































