"Justru itu. Ada tugas-tugas yang dilakukan Polri yang selama ini bisa dikerjakan PNS. Oleh sebab itu, kami hitung sehingga anggota-anggota itu dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas misalnya patroli atau digeser ke Polres," papar Dwi, di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Tidak hanya anggota bintara, Kapolda juga mengerahkan sejumlah perwira menengah (pamen) non struktural untuk dijadikan sebagai Bhayangkara Pembina Kamtibmas. Ada juga Pamen yang menjadi perwira penghubung di beberapa sekolah.
"Karena keperluan, ada tawuran pelajar, kejahatan seksual, ini kami siapkan. Ini masih diseleksi berapa orang yang yang disiapkan. Tapi kami akan kerjasama dengan Diknas," jelasnya.
Bhayangkara Pembina Kammtibmas ini akan berkoordinasi dengan masyarakat hingga tingkat RT, dengan komunitas masyarakat seperti ojek dan lainnya.
"Intinya bagaimana mereka bersama-sama menjaga lingkungannya. Mereka berkomunikasi dengan tokoh masyarakat.
Selain, itu Kapolda juga menindaklanjuti edaran Wakapolri mengenai aturan Kapolres dan istri tidak boleh memakai ajudan. Dwi mengklaim, hal ini sudah dilaksanakan oleh Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.
"Tidak ada satu pun kapolres dan istri kapolres memakai ajudan. Tidak ada yang pakai. Hanya kapolda yang diperbolehkan pakai ajudan," pungkasnya
(mei/ndr)











































