"Kita menerima laporan ini dari ibu kandung korban hari ini. Langsung sore tadi tersangka kita tangkap," kata Kapolres Kep Meranti, AKBP Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (21/5/2014),
Pandra menjelaskan, dari keterangan korban yang masih duduk di bangku SMA kelas I itu, bahwa perbuatan tak terpuji sang ayah tirinya dilakukan pertama kali saat dirinya tengah tidur. Bapak tiri datang ke kamarnya dengan menggerayangi anak tirinya, korban tersentak dan sempat berontak.
"Tapi korban menyebutkan dia pasrah ketika bapak tirinya mengancam akan membunuh mereka bila berteriak," kata Pandra sebagaimana keterangan korban kepada penyidik.
Sejak peristiwa itu, tersangka Ridwan yang bekerja sebagai buruh ini semakin menjadi-jadi. Setiap ada kesempatan, saat istrinya lagi tak berada di rumah, Ridwan selalu minta dilayani nafsu bejatnya.
Perbuatan itu terus berulang tanpa sepengetahuan istrinya. Belakangan, korban pun berbadan dua. Melihat korban yang sudah hamil, sang ibu pun akhirnya bertanya siapa yang melakukannya.
"Begitu tahu yang melakukan suaminya sendiri, ibu korban langsung membuat laporan ke kita. Korban juga sudah kita lakukan visum untuk kepentingan penyidikan. Sedang tersangka langsung kita tahan," kata AKBP Pandra.
(cha/vid)











































