"Hendra Saputra itu OB di PT Rifuel, tidak pernah membuat perusahaan," ujar Andre dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2014).
Namun, Andre mengakui, Riefan pernah meminta sang OB, Hendra Saputra untuk menandatangani sertifikat pendirian PT Imaji. Bahkan, Andre dalam sertifikat pendirian PT Imaji tertulis sebagai ahli teknis.
Andre menjelaskan, proyek Videotron sebenarnya dikerjakan oleh PT Rifuel. Padahal, perusahaan pemenang tender di Kemenkop UKM adalah PT Imaji.
"Videotron dikerjakan PT Rifuel. Saya jadi mandor untuk pemasangan. PT Rifuel dan PT Imaji satu kantor, karyawannya sama," jelasnya.
"Setahu saya PT Imaji punya Pak Riefan," tegasnya.
Padahal, dalam kesaksiannya di persidangan Riefan menyebut meminjamkan modal Rp 10 miliar ke anak buahnya Hendra Saputra. Duit ini diberikan karena Hendra mendirikan perusahaan baru PT Imaji Media.
Riefan mengaku menyebut Hendra pernah datang ke kantornya memberitahukan pendirian perusahaan baru, yakni PT Imaji.
Atas kesaksian Riefan itu, Hendra Saputra menyebut bahwa anak Syarief Hasan itu telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Hendra menyebut Riefan mengorbankan dirinya agar tak terseret kasus videotron.
(kha/gah)










































