Menaker Tak Tahu Menahu Soal Pencekalan Dirut PT DI
Senin, 20 Des 2004 12:23 WIB
Jakarta - Menakerstrans Fahmi Idris menyangkal telah meminta aparat yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Edwin Sudarmo dalam kasus sengketa ketenagakerjaan di PT DI."Tidak mungkin Depnaker mencekal Dirut PT DI. Itu bukan wewenang kami," kata Menaker Fahmi Idris menjawab pertanyaan detikcom di sela-sela job fair di PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2004).Fahmi juga mengaku tak tahu menahu soal pencekalan itu. "Itu urusan Imigrasi atau wewenang dari Dephum dan HAM. Kita tak tahu menahu," tandasnya.Soal usulan pencekalan ini sebelumnya tertuang dalam surat Depnakertrans Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.Bunyi surat tertanggal 6 Desember 2004 itu sendiri, yakni menunjuk surat Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI (SPFKK-PT DI) No.646/SP-FKK0000/11/2004 tanggal 2 Desember 2004 perihal permohonan pencekalan Direksi PT DI dengan alasan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Simanihuruk SH MM.
(nrl/)











































