Atas hal ini, mantan Ketua MA Bagir Manan hanya berujar singkat. "Tanya mereka (MA) saja lah," kata Bagir usai diskusi di 'Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung' di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, diatur bahwa Ketua MA dan hakim agung maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:
1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara
Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A.
(asp/try)











































