"Aturannya nggak boleh. Karena kita aparat TNI, sudah ada peraturan-peraturan. Di TNI itu tidak boleh," ujar Asisten Teritorial Panglima TNI, Mayjen N.G. Sugiartha usai penandatanganan kerjasama dengan PT. KBN di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (21/5/2014).
Menurut Sugiartha, TNI akan menindak tegas personelnya yang terbukti melakukan pengamanan terhadap pengusaha swasta. "Nanti akan ditindak secara hukum. Apakah dia bersifat disiplin, nanti ditindak hukum disiplin, apakah pidana, nanti dihukum pidana. Ada hukumnya," jelas Sugiartha.
Sugiartha juga mengatakan bahwa TNI harus memprioritaskan dalam hal menjaga kesiapan operasional kesatuannya. "TNI itu harus menjaga kesiapan operasinalnya dia," tegas Sugiartha.
Sugiartha mewakili Panglima TNI Jenderal Moeldoko menandatangani kerjasama dengan PT. KBN terkait bantuan pengamanan bagi investor yang akan membangun sejumlah proyek di kawasan KBN.
Pada kerjasama selama 3 tahun ini, TNI sifatnya membantu melakukan pengawasan pada kawasan industri KBN, bukan sebagai pengelola. "TNI tidak mengelola kawasan, pengelola kawasannya tetap. Kita hanya menyupport, bagaimana kita seperti membreakdown," ungkap Sugiartha.
Terkait tindakan real pengamanan kepada investor KBN, Sugiartha menjelaskan TNI akan turun tangan jika ada ancaman terhadap negara. Jika sifatnya gangguan, TNI akan berkoordinasi dengan kepolisian.
(mad/mad)