Mulai Senin (19/5) Pemprov DKI telah memberikan pengumuman penutupan kepada pihak diskotek stadium. Dan kini pengumuman tersebut telah terpampang jelas di depan diskotek.
Dalam pengumuman tersebut, tertulis Gubernur Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan peraturan daerah no 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha.
"Kemarin Senin itu surat dari pengumuman penutupan dari Pemprov," kata penjaga diskotik Stadium Hamdi di lokasi, jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (21/5/2014).
Meski telah mendapat pengumuman penutupan diskotik stadium dari Pemprov DKI Jakarta, Hamdi hingga saat ini belum mendapat laporan langsung terkait penutupan dari atasannya.
Stadium berdiri sejak 1997 dan berdiri di atas lahan 6 ribu meter. Stadium yang didesain ala gedung Eropa pertengahan ini terdiri atas 4 lantai. Ada restoran, pub, club, karaoke, hotel dan spa. Stadium amat terkenal di kalangan clubber Jakarta.
"Saya sampai sekarang belum dapat laporan dari atasan saya, ya sampai sekarang tetap bekerja jaga diskotek," ujarnya.
Hamdi menuturkan, diskotek Stadium sebelum penutupan merupakan sebuah diskotek di Jakarta yang terkenal. Tidak hanya orang Jakarta, pengunjung diskotek Stadium juga didominasi luar Jakarta.
"Nggak mungkin nggak ada yang nggak tahu diskotek stadium, kan diskotek ini terkenal di mana-mana, kalau dah ditutup gini nggak tahu deh gimana nasibnya. Pasti banyak pengunjung yang kecewa," jelas Hamdi.
(tfn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini