"Tersangka bernama WNK (53) menerima paket isi shabu di pos Surabaya. WNK menginap di Novotel Surabaya dan memberitahu alamat hotel kepada A," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari di kantor Dir Narkoba Bareskrim Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2014).
Kronologi kejadian, WNK berangkat dari Hong Kong menuju Surabaya dengan pesawat Cathay Pasific CX781. WNK diketahui menginap di kamar 204 Hotel Novotel Surabaya.
Kemudian WNK memberitahu alamat hotel kepada A yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A merupakan warga negara Hong Kong dan tinggal di Hong Kong.
Kemudian tanggal 9 Mei, petugas bea cukai pos Pasar Baru melakukan koordinasi dengan kepolisian Ditnarkoba Bareskrim Polri dengan tujuan paket untuk WNK dengan nama yang tertera dengan huruf China.
"Barang bukti yang disita dari tersangka WNK ada 2.240 gram shabu yang disembunyikan di dalam dua buah clear book, paspor, dokumen perjalanan dan handphone," lanjutnya.
Arman mengatakan, dimasukkannya shabu ke dalam plastik dan dilaminating serta dimasukkan kembali di antara dua foto. Terdapat 3 ons shabu yang diselipkan dalam dua foto tersebut.
"Ini modus baru, sabu dimasukkan ke plastik dan dilaminating dan dimasukkan kembali ke dalam dua gambar," kata Arman.
WNK dikenai pasal 114 ayat (2) juncto dan pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
"Subsidair tersangka Pasal 113 Ayat (2) juncto dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," tutup Arman.
(gah/gah)











































