"Waktu itu ada nama Pak Putra Nevo. Saya diperintah Pak Yusuf Erwin (eks ketua komisi IV) untuk berikan hasil kesimpulan rapat tentang SKRT ke Putranefo," ujar mantan Kepala Sekretariat komisi IV DPR RI, Tri Budi Utami di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2014).
Putranefo adalah Presiden Direktur di PT Masaro Radiokom. Putra aktif mengikuti perkembangan proyek SKRT di DPR. "Hasil rapat tidak selalu saya yang berikan ke Putranefo, ada anak buah saya yang berikan juga," jelas Tri Budi.
Tak hanya sampai di situ, bahkan PT Masaro juga ikut turut campur dalam pengajuan anggaran SKRT ke Kemenkeu. Surat permohonan anggaran ke Kemenkeu juga dibuat oleh PT Masaro.
"Seingat saya ketemu Putranefo saat membuatkan surat ke Menkeu tapi diubah karena kita hanya boleh buat surat lanjutan ke pimpinan DPR. PT Masaro awalnya buat draf," ungkap Tri Budi.
Dalam draft yang dibuat PT Masaro Radiokom, anggaran SKRT yang diajukan ke Menkeu sebesar Rp 370 miliar. Namun, akhirnya anggaran yang disetujui hanya Rp 180 miliar.
"Besaran yang disetujui untuk revitalisasi SKRT pada 16 Juli 2007 adalah Rp 180 miliar," tutur Tri Budi Utami.
(kha/mad)










































