Dikutip dari website KPK, Rabu (21/5/2014), Pris, begitu sapaannya, melaporkan kekayaannya terakhir pada tahun 2012. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Kadishub DKI.
Total harta yang dimiliki Pristono adalah Rp 26 miliar dan US$ 5.000. Kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 21,1 miliar, berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Jakarta Timur, Serang hingga Bogor. Ada aset yang dimiliki sendiri, ada juga yang diperoleh dari warisan.
Selanjutnya, Pristono juga memiliki harta bergerak berupa dua mobil Toyota Fortuner yang digabungkan nilainya mencapai Rp 780 juta. Selain itu ada juga harta bergerak lainnya yang bernilai total Rp 270 juta.
Pria yang dicopot pada era Jokowi-Ahok ini juga memiliki harta giro setara kas senilai Rp 3,8 miliar dan US$ 5.000.
Pristono dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Pris ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat (9/5) lalu. Dia dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU No Tindak Pidana Korupsi.
(mad/nrl)











































