"Sepanjang tidak melanggar administrasi keuangan negara ya boleh secara hukum. Di Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ada norma etik hakim harus berperilaku sederhana. Kita bisa lihat apa itu efesiensi atau pemborosan. Itu yang perlu didalami," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/5/2014).
Namun, hingga kini KY mengisyaratkan belum akan melakukan pendalaman itu. Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan, kenapa pertemuan tersebut tidak digelar di Jakarta saja. MA harus menjelaskan apakah memang harus dilakukan di Wakatobi dan bukan sebaliknya memanggil perwakilan di sana datang ke Jakarta.
"Itu yang harus dijelaskan Mahkamah Agung (MA) kepada publik," ujar Mudzakir, kepada detikcom, Rabu (21/5).
Pembinaan dan bimbingan teknis di Wakatobi diikuti oleh 183 peserta. Khusus dari Jakarta, sebanyak 65 pejabat teras MA hadir dalam kesempatan itu. Seperti Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya.
(rna/asp)










































