Kasus Korupsi TransJ, Sejumlah Pegawai Pemprov DKI Akan Diperiksa

Kasus Korupsi TransJ, Sejumlah Pegawai Pemprov DKI Akan Diperiksa

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2014 09:27 WIB
Kasus Korupsi TransJ, Sejumlah Pegawai Pemprov DKI Akan Diperiksa
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta, yaitu tahun anggaran 2012 dan 2013. Sejumlah pegawai Dinas Perhubungan DKI pun diperiksa.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2012, ada 4 orang saksi yang dijadwalkan dalam agenda pemeriksaan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/5/2014).

Keempatnya yaitu Rusmadi Suyuti selaku Tim Teknis Perencana dari BPPT, Sertinsi selaku bendahara Dishub Pemprov DKI, Didi Kurniawati selaku Sekretaris Dishub Pemprov DKI, dan Rudi Saptari selaku Ketua Tim Teknis Dishub Pemprov DKI.

Sementara itu untuk pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2013, 2 orang saksi bakal diperiksa. Keduanya yaitu Paidi sebagai sekretaris panitia pengadaan dan Rudi Saptari sebagai panitia pengadaan.

Pada Senin (19/5) kemarin, Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI)dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI)

Untung mengatakan, 2 tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2013, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto belum ditahan.

(dha/mad)


Berita Terkait