"Pengendara motor (sebagai) korban sekaligus tersangka. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi korban," ujar Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono saat dihubungi Rabu (21/5/2014).
Agung menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Sejauh ini keterangan saksi tersebut memberatkan pihak pengendara motor.
"Hasil olah TKP pengendara motor ini berjalan 500 meter lebih sebelum putaran kemudian memotong jalur mobil," tuturnya.
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalin.
"Tapi kembali lagi dalam pasal 77 KUHP terkait kecelakaan lalu lintas dijelaskan kewenangan menuntut pidana akan terhapus, bila si tersangka meninggal dunia," imbuhnya.
Kendati begitu pihaknya meminta pengemudi mobil untuk tetap bertindak pro aktif dengan mendatangi pihak keluarga pengendara motor. Namun dalam penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
"Setelah selesai gelar perkara, berkas tersebut diajukan ke pimpinan untuk mendapatkan SP3. Inilah wujud kepastian hukum, dan penyidikan juga guna edukasi buat masyarakat pengguna jalan raya," terangnya.
(edo/fdn)










































