"Dia karyawan perusahaan tersebut. Pencurian sudah dua kali dilakukan makanya sekarang kita amankan," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra saat dihubungi, Selasa (20/5/2014) malam.
Pencurian yang terjadi Senin (19/5) lalu, terekam kamera pengintai (CCTV) kantor. Berdasarkan rekaman itu polisi melihat pelaku keluar membawa sejumlah peralatan elektronik.
"Aksinya terekam kamera pengintai, pelaku sendiri merupakan bergelar D3," tuturnya.
Adi mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya berhasil mengamankan 2 laptop dan satu LCD bermerk Acer. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terpaksa.
"Dia mengaku kepepet membutuhkan uang sedangkan upahnya sebagai karyawan hanya 1,5 juta," imbuhnya.
Akibat aksinya tersebut, Yonas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(edo/fdn)