"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014 dan pengembalian berkas perkara (P-19) berdasarkan Surat Nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014, tanggal 12 Mei 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2014).
Untung mengatakan, berkas itu dikembalian karena masih kurang kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (1 item), serta petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Berkas perkara dengan tersangka Akil Mochtar yaitu nomor: BP/16-NAL/IV/2014/BNN, tanggal 21 April 2014. Akil disangka melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berkas itu telah diterima oleh jaksa yang melakukan penelitian sejak tanggal 23 April 2014.
Penetapan tersangka Akil didasari temuan 1 buah bungkus rokok Sampoerna Menthol yang didalamnya berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue.
Satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(dha/fdn)










































