Kepada polisi, pelapor menyebut T beberapa kali mencabuli anak mereka di rumahnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa itu mulai terungkap ketika pelapor melihat ada perubahan sikap dan tingkah laku dari anak perempuannya tersebut.
"Setiap kali ayahnya datang ke rumah, dia seperti orang ketakutan dan menangis," kata pelapor saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Pelapor kemudian mencoba menggali 'rahasia' dibalik perubahan sang anak. Walaupun awalnya tak mau bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya kerap dilecehkan secara seksual oleh ayahnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/844/K/V/2014/Restro Jaksel, pelapor mengatakan, selama tinggal bersama sang ayah, dirinya sering dipanggil untuk masuk ke dalam kamar. Kemudian dalam kondisi terlentang mata korban diminta ditutup, dan korban disuruh membuka celana.
"Saat putri saya dipanggil ke dalam kamar, kemaluannya ditusuk oleh jari telunjuk (pelaku). Kejadian itu terjadi sebanyak empat kali," kata pelapor bercerita.
Menurutnya, T juga 3 kali mencabuli anaknya ketika korban dalam keadaan tidak sadar atau tidur.
Pernikahan pelapor dan T sendiri telah dikaruniai tiga orang anak, namun dengan alasan tidak cocok, keduanya memutuskan untuk bercerai.
Pengacara keluarga, Hermansyah Dulaimi yang ikut mendampingi pelapor ke Polres Jaksel menjelaskan, pelapor dan T memiliki kesepakatan untuk mengurus anak-anak mereka. Pola tinggal anak-anak mereka per setengah minggu.
"Empat hari tinggal di rumah Ibu, tiga hari di rumah ayah. Ketika korban di rumah sang ayah, peristiwa itu pun terjadi," kata Hermansyah.
Atas kejadian itu, pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. "Saya ingin dia bertanggung jawab karena yang dilecehkan itu anak kandungnya sendiri. Saya mau dia dihukum seumur hidup," ujar pelapor
(rni/fdn)











































