Berdasarkan amar putusan yang dilansir di website MA, Selasa (20/5/2014), putusan diketok pada 8 April 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu hakim agung Imron Anwari. Sementara itu hakim agung Andi Samsan Nganro dan Salman Lutan bertugas sebagai hakim anggota.
Hermanus mengajukan PK pada 20 Januari 2014 dan empat bulan kemudian MA memutuskan untuk menolak PK yang diajukan. Oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar, Hermanus telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan penjara.
Di pengadilan negeri Jakarta Pusat Hermanus dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman ini diperberat ditingkat banding menjadi 5 tahun penjara.
Hermanus terbukti melakukan tindakan pelanggaran yang pada akhirnya merugikan Bank Century hingga triliunan rupiah.
Saat itu beberapa surat berharga yang ada di Bank Century berpotensi macet. Hermanus bersama pemegang saham Century yang lain justru menjaminkan surat tersebut ke First Gulf Asia Holding (FGAH).
(rna/mad)











































