Rahudman Harahap Diberhentikan Sebagai Wali Kota Medan

Rahudman Harahap Diberhentikan Sebagai Wali Kota Medan

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2014 18:27 WIB
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Pemberhentian ini karena kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 Tahun 2014. Surat itu diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (20/5/2014). Eldin seterusnya akan melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Medan.

Penyerahan SK dilaksanakan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

"Saudara Rahudman Harahap berhenti dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Gatot dalam kesempatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Gatot menjelaskan, sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kepada Plt Walikota Medan agar melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan selama ini dengan baik," ujarnya.

Eldin yang merupakan Wakil Wali Kota Medan terpilih, ditunjuk sebagai Plt Wali Kota sejak Mei 2013 bersamaan dengan penonaktifan Rahudman Harahap dari jabatan wali kota. Penonaktifan dilakukan karena Rahudman tersangkut korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus korupsi sebesar Rp 1,5 miliar lebih dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005, saat dia menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Dalam putusan tingkat pertama Rahudman bebas, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung menetapkan Rahudman bersalah dan divonis 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan, serta membayar uang pengganti Rp 480.495.500 subsider satu tahun kurungan badan. Rahudman pun sudah dipenjara di Rutan Tanjung Gusta, Deli Serdang sejak 15 April lalu.

(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads