Atut, Amir, dan Kasmin Debat Sengit Soal Restu Permohonan Gugatan ke MK

Atut, Amir, dan Kasmin Debat Sengit Soal Restu Permohonan Gugatan ke MK

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2014 18:23 WIB
Atut, Amir, dan Kasmin Debat Sengit Soal Restu Permohonan Gugatan ke MK
Jakarta - Perdebatan sengit terjadi dalam sidang lanjutan perkara kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Atut dengan mantan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin berdebat soal pemberian restu pengajuan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK.

Awalnya, Amir Hamzah membenarkan bahwa dalam pertemuan di Hotel Sultan, Atut tak memberi restu baginya untuk mengajukan permohonan ke MK. Namun, entah bagaimana, Amir tetap mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK.

"Awalnya memang Ibu (Atut) tidak setuju karena selisih suara yang jauh. Tapi setelah berdebat tidak ada kesimpulan setuju atau tidak setuju," ujar Amir Hamzah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).

Keterangan hampir sama diungkapkan oleh Kasmin. Mantan calon Wabup Lebak itu mengungkapkan Atut menyetujui agar diajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK.

"Di pertemuan itu, Ibu tidak melarang, tapi awalnya memang kurang setuju," ungkap Kasmin.

Mendengar keterangan kedua mantan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu, Atut langsung mencecar keduanya. Atut bersikukuh tak pernah memberikan restu bagi keduanya untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Saudara saksi Kasmin, darimana kesimpulan yang mengatakan saya memberikan izin itu anda dapatkan?" tanya Atut dengan nada tinggi.

"Itu kesimpulan pribadi saya," jawab Amir.

Setelah itu, Atut langsung mencecar Amir. "Saudara Amir, apakah saya pernah mengatakan setuju untuk mengajukan permohonan ke MK?" tanya Atut.

"Memang secara tertulis dan lisan tidak ada," jawab Amir.

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma langsung memberondong Amir Hamzah dengan beberapa pertanyaan. Sukatma berusaha untuk menggali keterangan dari Amir melalui beberapa pertanyaan.

"Sekarang yang jelas saja jawabnya, apa alasan saudara saksi Amir tetap mengajukan gugatan ke MK, padahal tidak pernah ada persetujuan dari terdakwa?" cecar Sukatma.

"Itu saya yang putuskan, karena itu hak konstitusi saya untuk mengajukan gugatan ke MK," ungkap Amir yang langsung disambut suara 'huuu' dari pengunjung sidang.

(kha/mok)


Berita Terkait