"Dia membuat racikan sabu dari campuran Asthma Soho yang dicampur dengan bahan kimia lainnya," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Anwar Effendi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Menurut Anwar, tersangka mengekstraksi obat asma tersebut dengan menggunakan peralatan destilasi untuk diambil eferdinnya. Efedrin kemudian disuling dengan cairan kimia lainnya sehingga membentuk sabu.
"Untuk kualitas sabunya masih rendah," imbuh Anwar.
Dikatakan Anwar, selain meracik, tersangka juga memodali sendiri bisnisnya itu. Bisnis ilegalnya itu sudah berjalan selama 8 bulan terakhir.
"Satu bulan bisa membuat 2-3 ons sabu, kalau dijual per ons itu Rp 60 juta," ungkapnya.
Pabrik tersangka digerebek polisi pada Sabtu (16/5) lalu. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa HCl sebanyak 20 liter, 400 ribu butir pil Asthma Soho, 60 liter Aceton, 1 liter red fosfor serta sejumlah peralatan. Polisi juga menyita 15 gram sabu siap edar dari tersangka.
(mei/aan)










































