"Saya rasa itu untuk lebih meringankan tugas MK karena MK sendiri sudah kebanjiran judicial review ditambah sekarang sengketa pemilu nasional," ujar Sodiki di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Sodiki mengatakan, sengketa pilkada sebaiknya ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Sodiki menegaskan, tujuan MK dibentuk adalah untuk menangani judicial review.
"Dulu kan banyak yang bilang MK itu Mahkamah Kalkulator. Makanya saya kira sudah tepat keputusan Hamdan Zoelva (Ketua MK). Jadi kembali lagi ke MA saja pilkada untuk pidana nanti urusan polisi," ucapnya.
Maksud Sodiki menggunakan istilah kalkulator, karena sengketa pilkada hanya menghitung jumlah suara dan dibandingkan dengan jumlah yang digugat.
Saat disinggung apakah MA akan kewalahan jika menangani sengketa pilkada, Sodiki menganggap MA akan lakukan yang terbaik. "Pasti MA berubah jadi lebih baik," ucapnya.
Perlu diketahui, perkara yang masuk di MK dan MA memang lebih banyak masuk ke MA, dalam sehari MA bisa tangani puluhan bahkan ratusan perkara. Sedangkan MK hanya di bawah 10 perkara per hari.
(rvk/asp)











































