"Dari segi kelayakan, efektifitas dan peran hakim dalam kerja memutus dan keadilan, apakah memadai? Tinggal kita tunggu UU atau regulasi yang mengatur pengembalian wewenang ke pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (20/5/2014).
Menurut Ridwan, setiap berkas sengketa pilkada harus diteliti dengan sebaik-baiknya. Putusan yang dibuat nantinya tidak didasari karena terburu-buru sehingga asal-asalan.
"Memeriksa berkas di persidangan harus sangat hati hati dan waktu yang cukup, sejatinya tidak asal selesai perkara, tidak dapat dibayangkan pengaturan majelis bila perkaranya menumpuk dan hakimnya sedikit," ungkapnya.
MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
"Dulu MK yang minta kewenangan itu. Ya kalau mengacu ke pengalaman dulu ya siap, tapi di pengadilan tingkat pertama atau masing-masing kabupaten/kota. Jadi nggak numpuk seperti MK," ucap Ridwan.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini