Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet, Ini Suara Bawahan

Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet, Ini Suara Bawahan

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2014 09:45 WIB
Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet, Ini Suara Bawahan
Pimpinan MA (ari/detikcom)
Jakarta - Tidak hanya mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa yang kaget dengan perilaku pimpinan MA yang mencarter pesawat jet. Para bawahan di MA pun kaget mendengar uang APBN digunakan untuk kegiatan itu.

"Para warga peradilan hanya bisa berharap agar yang diurusi bukan perut hakim dan pejabat saja karena banyak ketimpangan yang terjadi," kata panitera pengganti Pengadilan Agama (PA) Bantul, Anggraini Winiastuti kepada detikcom, Selasa (20/5/2014).

Anggraini dan kawan-kawannya beberapa lalu melakukan aksi mogok sidang karena kesejahteraan karyawan sangat minim. Mereka berharap kesejahterannya disejajarkan layaknya PP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai sudah wajar.

"Warga peradilan di MA ingin keadaan mereka disamakan dengan warga peradilan di MK yang mengatur secara jelas dan tegas status jabatan dan tugas masing-masing dalam UU sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam bekerja," ujar Anggraini.

Saat ini, Anggraini tengah membuat buku dalam bentuk CD supaya para pejabat MA tahu kondisi warga peradilan. Menurutnya, carter pesawat jet tersebut bentuk ketimpangan kebijakan dalam menyusun anggaran di lembaganya.

"Tentunya, saya yang pegawai biasa kan gak bisa ikut menumpang," ujar Anggraini berseloroh.

Pimpinan MA yang kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA.

"Itu berlebihan, artinya saya kira mencarter tidak pantas. Kok bisa hal ini terjadi di MA. Pemimpin itu harus betul-betul menentukan kebijakan yang harus dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai melanggar aturan," kata Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa.

(asp/try)


Berita Terkait