"Ekspose awal mengenai proses itu sudah dilakukan dan ada masukan untuk melakukan beberapa langkah lagi. Ini jadi menarik karena sebagian lokusnya tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/5/2014) malam.
Menurut Bambang, KPK masih akan melakukan kajian lebih jauh terkait perbedaan penanganan kasus di Indonesia dan Arab Saudi. Selama ini kerjasama kedua negara lebih sering perihal penanganan TKI.
"Maka kita harus periksa betul apakah ini secara hukum, mengenai status kasus yang ada di luar Indonesia ini apakah bisa digunakan hukum Indoneisa. Kalau berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia, itu bagaimana?" ujar Bambang.
"Di negara itu sendiri, hukumnya yang mengatur mengenai hal-hal yang diduga korupsi di Indonesia itu seperti apa, harus diklarifikasi. Saya tidak terlalu detail. Tapi kira-kira ekspose itu meminta dilakukan kajian lebih lanjut," lanjutnya.
Terkait penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali. Politisi PPP itu diperiksa penyidik selama 10 jam pada Selasa (6/5) lalu.
(rna/mpr)











































