"Setelah kasus Wisma Atlet meledak ada upaya menghilangkan jejak Munadi Herlambang dan Attiyah di Dutasari dengan mencari notaris yang bisa (membuatkan pengubahan akte) mundur tanggalnya," ujar Ronny bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurutnya, Machfud, Dirut Dutasari Citralaras meminta dirinya mencarikan notaris sesuai keinginan bosnya itu. "Itu penilaian saya dibuat mundur supaya (Munadi dan Attiyah) tidak terkait. Terus terang saya disuruh kira-kira (dibilang) ada nggak notaris yang bisa membuat tanggal mundur," ujar dia menjawab pertanyaan pengacara Andi, Luhut Pangaribuan.
Sebelum diubah, akte perusahaan mencatat kepemilikan saham Dutasari terdiri dari Machfud sebesar 40 persen, Attiyah dan Ronny masing-masing sebesar 30 persen. Pengubahan dilakukan dengan mencatat kepemilikan saham Attiyah dan Munadi pada perusahaan yang menjadi subkontraktor Hambalang untuk mekanikal elektrikal, dijual pada tahun 2009.
"Sebetulnya sampai sekarang nggak keluar," jawab Ronny saat ditanya pengacara Ifdhal Kasim.
(fdn/mpr)










































