"Di dalam undang-undang secara eksplisit kan sudah jelas, tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan jaksa dari KPK berhak menuntut perkara TPPU," kata pengacara Akil, Adardam Achyar di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Pendapat itu langsung dibantah oleh Yunus Husein. Menurut Yunus, KPK berwenang untuk melakukan penuntutan TPPU yang disatukan dakwaannya dengan pidana asal.
"KPK bisa melakukan penuntutan terhadap TPPU dengan menyatukan dakwaan bersama pidana asal. Dan selama ini bisa kan," jelas Yunus.
Sementara itu, Akil juga ikut angkat bicara soal keberatannya terhadap dakwaan TPPU yang menjeratnya. Menurut Akil, sangat aneh ketika KPK mengusut harta perolehan yang didapat sebelum tahun 2010.
"UU TPPU kan mulai bisa dijalankan tahun 2010. Sekarang tindak pidananya terjadi sekarang kenapa UU tahun 2002 yang digunakan. Ini negara merampok warga negaranya," tegas Akil.
Lagi-lagi, Yunus yang memang ahli di bidang TPPU membantah pendapat Akil. Yunus menjelaskan, penggunaan UU TPPU tahun 2002 oleh KPK, untuk menindak perkara TPPU yang dilakukan sebelum tahun 2010.
"UU 2002 digunakan untuk menindak kejahatan yang dilakukan sebelum tahun 2010. Karena kan ketika hanya menggunakan UU 2010, harta haram perolehan sebelum 2010 tidak bisa diusut," ungkapnya.
(kha/mpr)











































