Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, panitera tak bisa menolak permohonan yang diajukan para caleg gagal melalui parpolnya itu. Namun permohonan yang masuk di luar ketentuan yang berlaku pasti ditolak majelis hakim dalam persidangan.
"Tambahnya itu sudah lewat 3x24 jam, panitera tidak bisa langsung menolak, nanti hakim yang akan memutuskan. Kita akan dengarkan nanti di sidang," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Hingga hari ini, tercatat ada 792 berkas permohonan sengketa hasil Pileg 2014. Padahal pekan lalu, MK menyatakan ada 767 perkara yang sudah teregistrasi. Pada penutupan pengajuan permohonan 12 Mei 2014 lalu, MK menyatakan jumlah perkara yang masuk sebanyak 702 berkas.
"Karena ada penambahan di masa perbaikan permohonan," kata Hamdan terkait angka-angka yang terus bertambah itu.
Jumlah ini di luar perkiraan MK, dan batas waktu yang dimiliki hanya 30 hari. Hamdan menilai hal ini akan menjadi pekerjaan berat MK, namun ia tetap optimis ratusan perkara itu bisa selesai tepat waktu.
"Mungkin akan lebih berat, hanya saja mekanisme baru dengan bantuan gugus tugas itu akan sangat membantu mempercepat, karena gugus tugas ini yang akan memverifikasi data dibawah kontrol hakim akan sangat banyak membantu," ujar hakim konstitusi dari elemen DPR itu.
MK membagi dua perkara sengketa hasil pileg ini menjadi parpol pada pagi hingga sore hari dan DPD pada malam harinya. Jam kerjanya pun diperpanjang dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Itu jamnya tentatif, bisa sampai di atas jam 10 malam, tapi mudah-mudahan tidak lah," tutup Hamdan.
(vid/mpr)











































