Ternyata Ada Dugaan Korupsi Juga di Pengadaan Bus TransJ 2012

Ternyata Ada Dugaan Korupsi Juga di Pengadaan Bus TransJ 2012

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 18:42 WIB
Jakarta - Di tengah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun angggaran 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba merilis dugaan korupsi pada pengadaan tahun 2012. Kejagung langsung menetapkan 2 tersangka.

"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) dan HH (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta)," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Senin (19/5/2014).

Penetapan tersangka GNW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014, dan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Mei 2014.

Untung mengatakan, 2 tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Untung.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2013, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto belum ditahan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads