Jerit Tangis Warnai Eksekusi Lahan di Samarinda

Jerit Tangis Warnai Eksekusi Lahan di Samarinda

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 18:38 WIB
Jerit Tangis Warnai Eksekusi Lahan di Samarinda
Foto: Saud Rosadi/detikcom
Samarinda - Ratusan warga memberi perlawanan eksekusi PN Samarinda terhadap lahan seluas 11.000 meter persegi di Jl Pangeran Diponegoro RT 13 Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/5/2014). Histeris ibu dan anak tidak menyurutkan upaya eksekusi 7 bangunan rumah tinggal yang dihuni sekitar 100 jiwa itu.

Tim eksekutor dari PN Samarinda tiba di lokasi pukul 09.00 WITA didampingi seratusan personel kepolisian. Kedatangan mereka yang dilengkapi juga oleh eskavator itu dinanti ratusan warga setempat. Kericuhan tidak dapat dihindarkan meski akhirnya negosiasi berlangsung alot.

"Kami menolak eksekusi sebelum turun hasil PK," teriak warga kepada eksekutor PN Samarinda.

Meski mendapat perlawanan, petugas eksekutor bergeming. Usai tengah hari tadi, eksekusi dilanjutkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Tak pelak, histeris anak dan ibu-ibu pun meledak, meratapi rumah mereka satu persatu dirobohkan eksavator PC 200.

"Ini tindakan semena-mena. Masih proses PK di Mahkamah Agung, kenapa ada eksekusi paksa. Seharusnya kami diberikan kesempatan membongkar sendiri rumah yang sudah kami tinggali bertahun-tahun," kata salah seorang warga setempat, Tri Indrawati, kepada wartawan.

"Ada sekitar 100 jiwa yang tinggal di atas lahan ini. Kami akan tetap bertahan di sini, di atas lahan ini meski rumah kami sudah dirobohkan. Kami masih menunggu proses PK di Mahkamah Agung," tambah Ketua RT 13, Maria Olvana.

Sementara Panitera PN Samarinda, Marten Teni Pietersz menegaskan, ada 7 bangunan rumah yang dieksekusi di atas lahan seluas 11.000 meter persegi. Meski telah diberikan 2 kali kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, namun warga tetap memberikan penolakan.

"Mereka menolak dengan pengajuan PK. Sudah, sudah 2 kali kami beri kesempatan dan toleransi sudah cukup," tegas Marten.

Persoalan sengketa tanah ini berlangsung sejak 2006 silam. Berbagai upaya hukum dilakukan kedua pihak. Namun akhirnya eksekusi dilakukan oleh PN Samarinda dan tuntas dilakukan hingga pukul 15.30 WITA.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads