"Ya kan kita serahkan ke DPR. DPR terserah mau serahkan ke mana. Mau bentuk mahkamah khusus terserah DPR atau memperkuat Bawaslu terserah DPR, MK tak mencampuri," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Hamdan enggan memberikan pandangannya jika wewenang itu diberikan DPR kepada Mahkamah Agung kembali, atau memperkuat Bawaslu. Ia juga enggan menanggapi jika DPR membentuk mahkamah khusus untuk sengketa hasil pilkada.
"Saya tidak mau masuk ke situ, intinya pilihannya semua ada pada DPR untuk semua opsi," ujar Hamdan.
MK menilai UU Pemda yang berisi penyerahan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada dari MA ke MK dan UU kekuasaan kehakiman terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, yang dimaksud Pasal 22E UUD 1945 adalah penyelenggaraan pemilu nasional, bukan pilkada.
"Artinya kewenangan UU yang mengatur kewenangan MK mengadili perselisihan hasil pemilukada itu inkonstitusional. Akan tetapi, sementara itu peralihan saja, karena kalau ada pilkada masuk setelah putusan ini, sebelum ada UU yang menetapkan kewenangan pengadilan lain, itu kan akan menimbulkan kekosongan hukum," ujar Hamdan.
"Karena itu dalam putusan MK tadi ditegaskan, sebelum ada UU yang mengganti posisi MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilukada maka tetap untuk sekarang diselesaikan oleh MK, itu semata-mata untuk mengisi kekosongan saja," tambahnya.
(vid/asp)










































