"Ya itu kan dinamika di mahkamah, hasilnya suara terbanyak," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/5/2014).
MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Putusan ini tidak bulat. 3 Hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.
"Berharap besok itu sudah ada (UU baru yang mengatur sengketa pilkada). Semua sudah kita putus semua. Memang ada 1 lagi, tapi pilkada ulang Mimika. Kalau sudah ad UU-nya ya ke yang baru itu, kita sih berharap lebih cepat lebih baik," kata Hamdan.
Jika nantinya DPR membuat UU yang tetap memberikan kewenangan mengadili itu ke MK, maka Hamdan menyiratkan akan membatalkannya lagi.
MK memberikan batas waktu sampai kapan ada UU baru?
"Tidak ada batas waktu," pungkas Hamdan.
(asp/try)











































