MK Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Harifin: MA Harus Siap!

MK Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Harifin: MA Harus Siap!

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 17:01 WIB
MK Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Harifin: MA Harus Siap!
Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan mengadili sengketa pilkada mengejutkan banyak pihak. Meski demikian, jika nantinya sengketa itu kembali diadili oleh Mahkamah Agung (MA), maka MA harus siap.

"MA harus siap," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2014).

MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Putusan ini tidak bulat. 3 Hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.

"Itu (mengadili sengketa pilkada) pekerjaan berat," ujar Harifin.

Berkaca dari pengalaman, MA harus menyiapkan segala sesuatunya untuk mengadili sengketa pilkada. Terutama sumber daya manusia untuk mengadili perkara tersebut.

"MA harus betul-betul memilih hakim yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan moral dan integritasnya," ucap Harifin.

(asp/trq)


Berita Terkait