"Per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/5/2014).
Mengenai kewajiban pelaporan tersebut, kata Johan, diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejauh ini, yang sudah memastikan diri untuk daftar ke KPU adalah pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Mereka diusung oleh empat partai, yakni PKB, Hanura, PDI Perjuangan dan NasDem.
Satu lagi pasangan yakni Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa baru saja mendeklarasikan diri. Rencananya, pasangan yang diusung oleh PPP, Gerindra, PBB, PKS dan Golkar tersebut akan mendaftarkan diri ke KPU, Selasa (20/5) besok.
(rna/mad)










































