"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan bahwa terdakwa Susi Tur Andayani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Akil Mochtar," ujar jaksa Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan untuk Susi Tur Andayani di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Menurut jaksa, Susi telah terbukti berperan aktif membantu Akil Mochtar dengan menerima suap dalam dua sengketa Pilkada. Kedua sengketa Pilkada itu yakni, sengketa Pilkada Lampung Selatan dan Kabupaten Lebak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas jaksa Edy.
Meski begitu, jaksa memandang ada hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan. Salah satunya, Susi telah mengakui kesalahannya dan menyesal atas semua perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini bermula setelah KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di Widya Candra. Paginya, tim KPK menangkap Susi Tur Andayani yang diketahui membawa uang Rp 1 miliar pemberian dari Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Dalam proses perkembangan penyidikan, Susi ternyata juga berperan serta dalam suap sengketa Pilkada Lampung Selatan. Lagi-lagi, Susi menjadi perantara suap kepada Akil.
(kha/aan)











































