Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, MK Terbelah!

Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, MK Terbelah!

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 15:40 WIB
Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, MK Terbelah!
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili diri sendiri dengan menghapus kewenangan mengadili sengketa pilkada. Namun putusan MK ini tidak bulat, tiga hakim konstitusi menentang keras putusan itu.

Ketiga hakim konstitusi itu adalah Ahmad Fadhil, Anwar Usman dan Arief Hidayat.

"Penyelenggara adalah KPUD yang secara hierarki bagian KPU. Secara otomatis bersifat nasional, tidak seperti sebelumnya penyelenggara adalah DPRD. Jadi memenuhi unsur ke empat itu. Maka pilkada langsung dalam perspektif lebih luas dapat dikonstruksikan sabagai pemilu, pasal 22e UUD 45," kata Fadhil dalam dissenting opinion yang dibacakan di sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (19/5/2014).

MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236 C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.

"(MK mengadili sidang gugatan pilkada) Adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena bagian dari pemilu. Maka sengketa pilkada adalah sengketa pemilu," ujar Fadil.

Namun pendapat 3 hakim konstitusi itu kalah suara oleh 6 hakim konstitusi lainnya. Alhasil, MK tidak lagi mengadili sengketa pilkada. Adapun perkara yang telah ada akan diselesaikan hingga ada UU baru.

"MK akan tetap menggelar PHPU Kepala Daerah hingga ada UU pengganti," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads